Senin, 14 November 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MGMP MATEMATIKA SMA

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA SMA
KABUPATEN BANJARNEGARA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Matematika serta peran MGMP Matematika sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Matematika secara kolaboratif.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Matematika SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Banjarnegara yang bernama MGMP Matematika SMA Kabupaten Banjarnegara
Pasal 2
MGMP Matematika SMA Kabupaten Banjarnegara sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1984
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Matematika adalah ditetapkan secara bergiliran di SMA-SMA kabupaten Banjarnegara.
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara berkedudukan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Matematika SMA Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Matematika SMA Kab.Banjarnegara bertujuan :
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Matematika.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP
6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara terdiri atas semua guru Matematika SMA Negeri dan Swasta se-kabupaten Banjarnegara.
Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Matematika SMA Kab.Banjarnegara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bakti pengurus MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP MATEMATIKA KABUPATEN BANJARNEGARA
Pasal 17
Pembubaran MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pembubaran MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Banjarnegara
Pada tanggal : Desember 2011
Ketua MGMP Matematika SMA Sekretaris MGMP Matematika SMA
Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara




MASKUN, S.Pd. CHOIRUL MUNIB, S.Si.
NIP. 196602041989011002 NIP. 198406042009031005



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATEMATIKA KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara adalah Guru Matematika SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Banjarnegara
Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
a. Guru Matematika SMA Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara
b. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara serta memiliki keterikatan secara formal.
b. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Matematika SMAKab.Banjarnegara.
c. Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara
d. Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara
e. Menghadiri setiap ada pertemuan.
f. Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir e.
g. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
a. Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Matematika SMAKab. Banjarnegara
b. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara
c. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara
e. Mendapatkan kartu anggota
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
a. Meninggal dunia
b. Purna tugas/pensiun
c. Mutasi keluar daerah Kab.Banjarnegara.
d. Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Matematika Kabupaten Banjarnegara terdiri atas :

Ketua
Sekretaris
Bendahara

Seksi-seksi
Bidang Perencanaan Tugas
Bidang Pengembangan Organisasi administrasi dan Sarpras
Bidang Humas dan Kerjasama

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus MGMP Matematika SMA Kab. Banjarnegara dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
Pengurus dipilih setiap 3 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
Sebagai anggota aktif.
Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Matematika.
b. Menyelenggarakan rapat anggota.
c. Menyelenggarakan rapat pengurus.
d. Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
e. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Matematika.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Matematika Kab.Banjarnegara.
Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP MATEMATIKA
Pasal 14
Peran
a. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
c. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Matematika Kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
a. Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Matematika Kabupaten Banjarnegara berwenang.
b. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
c. Memberikan masukan kepada MKKS Kab. Banjarnegara.
d. Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
e. Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat anggota diadakan untuk :
a. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b. Memilih pengurus MGMP Matematika
c. Menilai pertanggungjawaban pengurus
d. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
e. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
f. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
g. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
Rapat terdiri atas :
a. Rapat anggota paripurna/pleno
b. Rapat pengurus harian
Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan MGMP Matematika berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
Pengurus MGMP Matematika mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Matematika pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Matematika dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Banjarnegara
Pada tanggal : Desember 2011
Ketua MGMP Matematika SMA Sekretaris MGMP Matematika SMA
Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara


MASKUN, S.Pd. CHOIRUL MUNIB, S.Si.
NIP. 196602041989011002 NIP. 198406042009031005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar